Beban studi dan masa studi yang harus ditempuh mahasiswa Program Reguler maupun P2K / PKK (perkuliahan karyawan, kelas karyawan/pegawai, kuliah sabtu minggu plus) dan PKSM (kelas sore/malam, kelas paralel) serta program ekstensi mengikuti standar yang sudah ditetapkan pemerintah, yaitu : Sesuai Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 (silakan klik) tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Untuk
Beban Studi (SKS yang ditempuh)
Masa Studi
Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke S1
Beban Studi = 144 - 152 sks
8 semester
Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke D-III
Beban Studi = 110 - 114 sks
6 semester
Lulusan S-1, sederajat melanjutkan ke S-2
Beban Studi = 54 - 72 sks
3 - 4 semester
Lulusan D3, Politeknik, Akademi, sederajat melanjutkan ke S1
Beban Studi = 40 - 46 sks (Bila tidak sebidang ilmu ada tambahan 2 - 21 sks)
3 semester
Lulusan D2, S1, D1, Pindahan melanjutkan ke S1
Dihitung dari sisa sks
Dihitung sisa sks
Lulusan D1, D2, Pindahan melanjutkan ke D3 (D-III)
Dihitung dari sisa sks
Dihitung sisa sks
Status Mhs, Status Alumnus/lulusan, Ijazah, Gelar
Alumnus/lulusan serta mhs Perkuliahan Karyawan (Blended) maupun Kuliah Reguler memiliki MUTU, GELAR, IJAZAH, dan STATUS yang SAMA.
Alumnus/lulusan P2K memiliki gelar disesuaikan dgn jenjang pendidikan dan prodi/bidang keahliannya, serta mempunyai hak menggunakan gelarnya serta memiliki hak untuk menaikkan kuliah ke jenjang yang lebih tinggi.
Ijazah serta Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Perkuliahan Karyawan (Blended) dan Kuliah Reguler yaitu SAMA. Dan dlm Ijazah maupun Transkrip tsb, tidak tertulis apakah Alumnus/lulusan P2K ataukah Alumnus/lulusan Kelas Reguler. Dikarenakan P2K merupakan Kuliah Reguler dengan jadwal pelajaran serta peserta kuliah yang berbeda.
Sistem Pendidikan
Kurikulumnya dirancang sedemikian rupa berdasar terhadap pentingnya profesionalitas dunia karier; serta tetap berdasar terhadap Kurikulum Nasional. Mutu kurikulumnya di samping didisain berdasar Sistem Kredit Semester (SKS), mutu kurikulumnya juga berdasar perkembangan pengetahuan, teknologi, serta seni.
Alumnus/lulusan Program S1, D3 dan S2 Perkuliahan Karyawan (Blended) juga mampu aktif berperan-serta pada kelompok kerja; mampu berkomunikasi dgn para pakar pada bidang ilmu berlainan serta memanfaatkan bantuan mereka; mampu memanfaatkan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit bisnis mandiri berdasarkan bidang ilmunya, mampu mengikuti perkembangan baru di bidang keahliannya, menyelenggarakan penelitian, atau mengikuti prodi di tingkat lebih lanjut.
Alumnus/lulusan Program S1, D3 dan S2 Perkuliahan Karyawan (Blended) ditujukan untuk menjadi Sarjana (S1), Ahli Madya (D3) atau Magister/Master (S2) berdasarkan prodinya, yang dapat mengembangkan personalitinya dgn bekal pengetahuan, teknologi, serta seni. Dgn demikian alumnus/lulusan Program S1, D3 dan S2 Perkuliahan Karyawan (Blended) mempunyai kesanggupan memberikan mengurai serta pemecahan masalah juga meningkatkan ilmunya.
Kompetensi alumnus/lulusannya dlm menangani tiap masalah, mampu mengungkap struktur serta inti persoalan serta menetapkan prioritas tahapan-tahapan penyelesaian jawabannya; mengetahui dan bisa memanfaatkan kegunaan teknologi informasi; dapat memanfaatkan ilmu; cakap serta terampil disesuaikan dgn rumpun ilmunya; bisa menyelesaikan masalah secara logika, memanfaatkan data/informasi yang tersedia; dapat menggunakan konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yang tidak/kurang jelas; mampu mandiri dlm kerja dan berupaya.
Bagi mhs perkuliahan karyawan (blended) yang tidak lulus suatu mata pelajaran (matakuliah), dapat mengambil kembali mata pelajaran (matakuliah) tsb di periode/tahun berikutnya tanpa dikenakan biaya tambahan.
Kompetensi dasar alumnus/lulusan Program S1, D3 dan S2 Perkuliahan Karyawan (Blended) yaitu memiliki mutu serta integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis maupun moral; mampu menyesuaikan diri dgn perubahan-perubahan; menyadari bahwa ilmu serta pengetahuan secara konsisten maju dan berkembang; mampu menelusuri serta menghisap informasi ilmiah; mengetahui cara dan dapat secara konsisten belajar.
Di samping diberikan ilmu, etika akademik serta profesi, kesanggupan dan kepiawaian untuk mengelola tim/organisasi secara komplit / mendalam pada bidang yang sesuai rumpun ilmunya; kesanggupan bekerjasama dlm tim, kesanggupan memahami pengetahuan terhadap etika, kesanggupan memahami ilmu berdasarkan bidang keahliannya, juga diberikan kesanggupan untuk memanfaatkan teknologi informasi serta komunikasi untuk kebutuhannya.
Memiliki pekerjaan dengan sistem giliran waktu / sistem shift bukan merupakan suatu penghalang bagi mhs perkuliahan karyawan (blended) dikarenakan mereka tetap dapat mengikuti proses perkuliahan dgn baik. Hal ini bisa dilaksanakan karena sistem pendidikan diselenggarakan secara piawai (terampil) dgn menyatukan Program Perkuliahan Karyawan (Blended) serta Kuliah Reguler, sehingga mhs yang memiliki karier dengan sistem giliran waktu / sistem shift dapat mengikuti pendidikan di program lainnya dgn prosedur tertentu.
Alumnus/lulusan Program Perkuliahan Karyawan (Blended) memiliki kesanggupan penguasaan teori yang kuat juga pengaplikasiannya, serta kesanggupan profesional serta cara pandang yang komplit / mendalam; meningkatkan sikap mental terampil (piawai) yang berorientasi pada penyelesaian persoalan berdasar alur berpikir-sistem; mampu mengembangkan kajian-kajian teoritis konsepsional paling mutakhir; memiliki kesanggupan melakukan berbagai penelitian dasar maupun terapan.
Sistem pendidikannya diselenggarakan dgn piawai (terampil) serta sesuai bagi karyawan yang sibuk dgn kariernya maupun bagi yang belum kerja. Di samping kuliah bertatap muka langsung dengan tutor (dosen), juga memanfaatkan serbaneka metode efektif melalui tugas perorangan terarah, tugas kelompok yang komunikatif, serta diakhiri dgn bimbingan pengerjaan tugas akhir / proyek akhir (D3) / skripsi (S1) / tesis (S2) yang terarah, terprogram dan terjadwal sehingga mhs dapat menyelesaikan kuliah tepat pada waktunya.
Bagi mhs perkuliahan karyawan (blended) yang sudah berkarier dibolehkan absen (tidak hadir) di kuliah untuk beberapa pertemuan, jika mhs tsb menerima penugasan kerja lembur, atau kerja dgn sistem giliran waktu / sistem shift, penugasan ke luar kota/negeri, dengan melalui prosedur tertentu.
Tags (tagged): bogor, sks, ditempuh, perkuliahan, karyawan, blended, s1, d3, s2, nomor, beban, masa, studi, jabar, sks ditempuh, beban masa studi, p2k, memiliki gelar disesuaikan, dgn jenjang, pendidikan, keahliannya menyelenggarakan penelitian, mengikuti, lulusan, program, s1 d3 s2, perkuliahan karyawan, shift mengikuti pendidikan, program lainnya, dgn, shift penugasan ke, luar kota, negeri, melalui